Kasus Penyerobotan Tanah di Jorong Boncah Nagari Batu Balang Berakhir Damai

Kasus Penyerobotan Tanah di Jorong Boncah Nagari Batu Balang Berakhir Damai. (f/ist)
Kasus Penyerobotan Tanah di Jorong Boncah Nagari Batu Balang Berakhir Damai. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Kasus penyerobotan tanah di Jorong Boncah, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, yang dilaporkan oleh Hamdi Eka Damri ke Polres Limapuluh Kota, Sumbar, berakhir damai.

Pelapor Hamdi Eka Damri, melalui kuasa hukumnya Vault Vandellant, SH, membenarkan bahwa kasus penyerobotan tanah di Jorong Boncah berakhir dengan mediasi atau damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Dalam mediasi tersebut ada 7 poin kesepakatan kedua belah pihak sehingga terwujud perdamaian,” kata Advokad muda Luak 50 itu, saat bincang-bincang dengan wartawan di salah satu cafe di pusat Kota Payakumbuh, Jumat 23 Agustus 2024.

Dikatakan sapaan akrab Vault itu, dengan sudah terjadinya mediasi atas perkara tersebut dan laporan polisinya sudah kami cabut, dan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Perkara tidak dilanjutkan kembali ke tingkat Pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskan Vault, dengan berhasilnya mediasi tersebut yang membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah itu secara kekeluargaan. Dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum nantinya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres 50 Kota dan Kasat Reskrim beserta jajaran, sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut dengan damai,” tutup Vault.

(Yud)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT