Haji Uma Sorot Anggaran Pendidikan di APBN 2025

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma
Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. (f/dpd)

Ragamsumbar.com – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyampaikan sejumlah poin pandangan sebagai bahan pertimbangan atas RUU APBN tahun 2025 dalam Rapat pleno Komite IV DPD RI bersama Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI.

Rapat Pleno dengan agenda formulasi masukan guna menjadi pertimbangan DPD RI atas RUU APBN 2025 itu dilaksanakan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Setidaknya ada 3 poin utama yang disampaikan oleh senator yang akrab disapa Haji Uma ini, yaitu terkait mandatory spending alokasi anggaran pendidikan serta alokasi dana desa dan dana transfer ke daerah (TKD).

Terkait rencana alokasi anggaran pendidikan Rp 722,6 triliun, termasuk anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis Rp 71 triliun, Haji Uma menilai mestinya program tersebut tidak mengganggu alokasi 20 persen APBN untuk anggaran pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mestinya anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak menganggu 20 persen anggaran pendidikan dalam ABPN, mengingat masih banyak masalah pendidikan yang harus ditangani untuk mengurangi ketimpangan infrastruktur dan kelengkapan sarana pendidikan di daerah pedesaan”, ujar Haji Uma.

Sementara terkait dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Haji Uma dalam pandangannya meminta agar alokasi anggaran keduanya perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan.

Menurutnya, meningkatnya APBN dari Rp 3335,1 triliun di tahun 2024 menjadi Rp3.613,1 triliun dalam RAPBN 2025, jumlah dana TKD juga harus meningkat. Dalam RAPBN, dana TKD naik sebesar 7,3 persen dan Haji Uma berharap tidak ada perubahan. Bahkan mestinya bertambah untuk pemerataan dan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

Sedangkan terkait dana desa yang hanya bertambah 0,2 persen dari Rp 70.85 triliun di 2024 menjadi Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025, Haji Uma menilai angka kenaikan perlu dikaji untuk penambahan. Mengingat dengan bertambahnya jumlah populasi terutama usia produktif saat ini, mestinya dana desa juga lebih ditingkatkan dengan arah kebijakan tetap peningkatan tata kelola dan kinerja pelaksanaannya.

“Bertambahnya populasi usia produktif mestinya postur alokasi dana desa juga bertambah, memang bertambah 142 milyar, tapi angka tersebut perlu dikaji untuk penyesuaian dengan bonus demografi saat ini”, tutup Haji Uma.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT