KPK Apresiasi Tata Kelola Data Kemensos

Pahala Nainggolan bersama Agus Zainal Arifin
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bersama Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin saat melakukan konferensi pers. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Kementerian Sosial (Kemensos)  telah berhasil dalam tata kelola data sehingga sukses meningkatkan jumlah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen, namun pada tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin saat melakukan konferensi pers di ruang Command Center Kemensos Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Ia meluruskan ramainya pemberitaan yang menyatakan ada 46 persen data penerima bantuan sosial yang salah sasaran.

DTKS yang padan NIK sebesar 98,9 persen tersebut, rinciannya antara lain data yang padan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 137.369.028 jiwa, penerima Bansos, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS sebanyak 125.151.985 jiwa, serta data ganda, meninggal, tidak padan: 71.932.167 jiwa.

“Karena itu Kementerian Sosial menegaskan, data penerima bantuan sosial yang bersumber dari DTKS yang dikelola Kemensos tepat sasaran,” kata Agus Zainal.

Agus menegaskan, DTKS tersebut telah melalui proses usulan dan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah dengan melakukan verifikasi berjenjang mulai dari lingkup RT, RW, dan selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa/kelurahan. Pengesahannya kemudian dilakukan kepala daerah masing-masing. DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

Agus Zainal menjelaskan, pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. DTKS pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian/lembaga lain.

“Sejak April 2021, Kemensos selalu melakukan pemutakhiran data setiap bulan,” kata Agus Zainal.

Pada proses pembenahan dan perbaikan DTKS serta tata kelola bansos, lanjut Agus Zainal, Kemensos telah melibatkan kementerian dan lembaga lain seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.

“Terhadap pernyataan salah satu pejabat instansi lain yang menerima bansos, Kemensos sudah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya data pejabat instansi tersebut pada DTKS yang menerima bansos dari Kemensos,” kata Agus Zainal.

“Isu ini sudah pernah disampaikan 2021, kemudian kami minta datanya tapi tidak diberikan. Jika memang ada pejabat yang menerima bansos, berikan datanya ke kami, bisa melapor ke daerah, atau menyanggah kepesertaan bansosnya melalui aplikasi Cek Bansos,” tegas Agus sembari mengatakan bahwa DTKS ini sudah berjalan sejak lama dan dimonitoring oleh aparat penegak hukum.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT