Jelang Wukuf, 300 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit

Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit
Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit di wilayah Aziziyah. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini akan kembali menggelar safari wukuf bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) non mandiri. Sebanyak 300 jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri secara bertahap dipindahkan dari pemondokan di sektor menuju hotel transit di wilayah Aziziyah.

Safari Wukuf Jemaah Lansia dan Disablitas Non Mandiri tahun ini merupakan kali kedua. Pada 2023, ada 129 jemaah lansia dan disabilitas non mandiri yang mengikuti safari wukuf. Saat itu, ada lebih dari 9.000 yang didaftarkan, namun kuota yang tersedia hanya 129 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Tahun ini, kuota ditambah hingga 300 jemaah. Proses pelayanan safari wukuf lansia dan disabilitas non mandiri berlangsung dari 12 – 19 Juni 2024.

“Sebagai persiapan, kami secara bertahap memindahkan jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri yang akan mengikuti safari wukuf ke hotel transit. Hotel dipilih berlokasi di wilayah Aziziyah, agar dekat dengan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah,” sebut Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas Kemenag, Slamet Sodali di Makkah, Kamis 13 Juni 2024.

“Kami sudah melakukan pendataan, ada 300 jemaah lansia dari 11 sektor pemondokan yang akan dipindahkan ke hotel transit untuk persiapan mengikuti safari wukuf,” sambungnya.

Menurut Slamet, 300 jemaah lansia dan disabilitas diikutkan dalam safari wukuf setelah proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah dirumuskan. Ada lima kriteria jemaah haji lansia dan disabilitas yang bisa mengikuti safari wukuf lansia non-mandiri, yaitu:

a. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, mandi dan mobilisasi.

b. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan atau menggunakan kursi roda karena sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut.

c. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat).

d. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang setelah mendapat perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan masih dalam kondisi lemah.

e. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter.

“Proses pemindahan jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri ke hotel transit berlangsung dua hari, 12 sampai 13 Juni 2024,” sebut Slamet.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT