Ragamsumbar.com – Anm (33), Ketua sebuah ormas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh.
Alih-alih bisa menolong warga yang sedang tertimpa prahara, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Ormas ini diduga justru mencoba mengeruk keuntungan untuk diri pribadinya dengan meminta BOP dan pinjaman uang dalam jumlah yang tidak sedikit kepada sejumlah orang warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh.
Dari penuturan Ar (32) dan istrinya Yn (28), warga Jamprong, membeberkan, pada 26 Mei 2024 keduanya diminta untuk menandatangani surat kuasa pendampingan tanpa kop alias polos, yang ditandatangani Ar dan Yn selaku pemberi kuasa dan Anm selaku penerima kuasa.
Di 26 Mei itu, Anm meminta uang operasional sebesar Rp1.000.000. Setelah itu ia bersama istrinya inisial Ik, berulangkali meminta uang kepada Ar dan Yn yang sejatinya orang tidak punya.
Adapun rincian uang yang telah dikeluarkan/dipakai oleh Anm dengan alasan pinjam, sebagai berikut :
1. tgl 26/5/2024 Rp 1.000.000, disaksikan Ade, Watini dan Ika.
2. tgl 27/5/2024 sebesar Rp6.100.000, disaksikan Ade, Harto, Gunadi dan Ansori.
3. tgl 29/5/2024 sebanyak Rp6.000.000, disaksikan Saliyo, Ansori, dan Gunadi.
4. tgl 30/5/2024 sebesar Rp2.500.000, disaksikan Ade, Watini, dan Ika.
5. tgl 1/6/2024 sebesar Rp.5.000.000, disaksikan Ade dan Gunadi.
Total keseluruhan sejumlah Rp20.600.000.
Lantaran merasa kesal Anm tidak bekerja dan lebih banyak menggunakan uang tersebut untuk jalan-jalan dengan anak istrinya dan merental mobil dan sopir, Ar dan Yn, serta sejumlah warga Dusun Jamprong yang telah mengeluarkan uang operasional meski hanya pinjaman, merasa kesal.
“Pendampingan hanya ke balai desa saja sekali, setelah itu lebih banyak sibuk bepergian dengan menyewa kendaraan dan sopir dari sini,” kata Yn dan Ar, Jumat 7 Juni 2024.