Ragamsumbar.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah berharap kepatuhan penyelenggaraan dan kualitas pelayanan publik di Sumbar mesti meningkat dari tahun ke tahun. Sebab, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“ASN itu harus melayani bukan dilayani, jangan sampai terbalik. Pemerintah itu harus solutif dan adaptif jangan menyulitkan,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi seluruh instansi pemerintahan di Sumbar, di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis 6 Juni 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov dan Ombudsman RI perwakilan Sumbar untuk mengawal terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Sumbar.
Diketahui, Tahun 2023 lalu Pemprov Sumbar berhasil mendapat nilai kategori A dan masuk 6 besar nasional dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota. Dari total 19 kabupaten kota di Sumbar, 8 di antaranya meraih nilai A, 10 meraih nilai B, dan 1 meraih nilai C.
Pada Tahun 2022, jumlah kabupaten/kota yang berhasil meraih nilai kategori A hanya 5 daerah.
“Itu berarti, capaian Tahun 2023 lebih baik dibandingkan 2022. Semoga di 2024 ini bisa kembali meningkat, atau paling tidak jangan sampai turun,” harap Mahyeldi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan peningkatan kualitas pelayanan pada setiap instansi pemerintah itu penting, sebab hal tersebut akan menjadi tolak ukur hadirnya negara ditengah masyarakat.
“Salah satu tugas utama dari pemerintah itu adalah melayani masyarakat. Oleh sebab itu, hal tersebut perlu diperkuat dan dikawal agar semakin hari pelaksanaannya semakin baik,” ucapnya.
Ditegaskannya, tujuan utama dari penyelenggaraan workshop ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Meski pun secara umum dalam penilaian tahun lalu pemerintah daerah di Sumbar berhasil meraih nilai cukup bagus, tentu perbaikan dan penyempurnaan di berbagai lini perlu tetap dilakukan.
(adpsb)