Gegara Piutang, Seorang Perangkat Desa di Purworejo Tiduri Istri Tetangga

Ilustrasi asusila
Ilustrasi.

Ragamsumbar.com – Terjadi peristiwa seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, nekat meniduri isteri tetangganya sendiri berkali-kali karena hal hutang piutang. Perbuatan tidak senonoh ini diperkirakan telah berlangsung lama.

Saat (Y) ditinggal sang suami pergi kerja, kesempatan inilah yang sering dimanfaatkan pelaku (X), sang Kucing Garong untuk melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ketika awak media berkunjung ke rumah korban (Y), yang bersangkutan menceritakan ihwal terjadinya peristiwa yang dialaminya.

Berawal dari hutang piutang Y terhadap pelaku (X) yang tidak kunjung terbayar, sehingga X meminta Y untuk melayani nafsunya.

Lebih parahnya lagi, setiap kali melakukan hubungan intim, dilakukan di rumah pelaku (X), saat istrinya tidak ada di rumah.

Y mengaku terpaksa melakukan hubungan intim karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku. Setelah tidak tahan dengan perlakuan (X),Y mengadu kepada suaminya, dan langsung dilaporkan kepada Pemdes.

“Saya sangat tidak terima dengan perbuatan Oknum Perangkat Desa yang telah meniduri istri saya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Rumah tangga saya sudah ternoda gara-gara perbuatan (X),” ujarnya W, suami Y.

W juga menambahkan, dalam pernyataannya saat awak media bertemu di kediamannya, agar pelaku (X) dipecat dari jabatannya sebagai Perangkat Desa, dan diadili seadil-adilnya.

“Oleh sebab itu, saya sangat berharap kepada Pemerintah untuk menindak Oknum Perangkat Desa yang diduga berbuat asusila dengan isterinya, dan segera diberhentikan dari jabatannya,” pintanya.

Beberapa Tokoh masyarakat yang ditemui media membenarkan adanya peristiwa tersebut dan juga meminta agar oknum perangkat desa yang berbuat asusila diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah menodai jabatannya sebagai pamong masyarakat.

”Yang kami sayangkan, dia seorang pejabat desa, kok tega berbuat semacam itu terhadap tetangganya sendiri. Bahkan sudah melanggar norma agama dan susila,” jelasnya.

Sedangkan warga yang lain juga menyampaikan sangat prihatin atas kejadian yang dialami Y, karena kejadian ini membuat lingkungannya tercemar.

“Kami juga berharap X diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku karena pernah terjadi mediasi dengan kesepakatan korban mengembalikan uangnya dan ada kesempatan masing-masing,” ujar warga yang lain.

Sampai berita ini diturunkan, tim media belum berhasil konfirmasi Kepala Desa, X dan pihak Kecamatan.

(Tim)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT