Ragamsumbar.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan guna menjamin ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, terukur serta tepat sasaran, telah disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Peraturan tersebut menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kinerja pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelas Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penyusunan penghitungan kebutuhan penganggaran SPM bidang Trantibumlinmas, Selasa 28 Mei 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Lebih lanjut, Chaerul mengatakan rencana pemenuhan pelayanan dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penjabaran lebih lanjut tentang penerapan standar minimal yang secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, dan pelaporan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” terang Chaerul.
Pada dasarnya, kata Chaerul, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 merupakan alat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah berbasis data.
“Data hasil penghitungan kebutuhan OPD SPM dalam melaksanakan kegiatan SPM di daerah merupakan bukti (evidence) kepada Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta anggota dewan bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak berdasarkan perkiraan semata, namun berdasarkan penghitungan yang akurat dan valid,” imbuh Chaerul.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar OPD pengampu SPM belum melaksanakan empat tahapan penerapan SPM sesuai dengan lampiran Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Selain itu, masih banyak OPD pengampu SPM yang belum paham dalam menghitung Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) berdasarkan hasil pengumpulan data, penghitungan, pengintegrasian dalam dokumen perencanaan dan penganggaran serta hasil pelaksanaannya ke dalam aplikasi E-SPM.