Ragamsumbar.com – Forum Jasa Kontruksi (Forjasi) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang terdiri dari 10 Asosiasi Jasa Kontruksi (AJK) mengatakan proses tender E-katalog, yang seharusnya dianggap mampu meminimalisir penyelewengan dan manipulasi dalam pengadaan barang, justru diduga sarat kecurangan.
Dugaan tersebut disampaikan pengurus lintas Asosiasi Jasa Kontruksi Kabupaten Kebumen. Kepada wartawan mereka membeberkan, aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, prakteknya buruk.
“Kami para pengurus asosiasi menilai E-katalog di Kebumen, implementasinya tidak sesuai, penerapannya beda dengan kabupaten lain mas,” kata Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kebumen Darwansyah, Rabu 29 Mei 2024.
Kemudahan dan keterbukaan pada sistem E-katalog yang seharusnya bagus, dengan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah, justru sulit diakses para penyedia jasa.
“Saya selaku Ketua Gapensi beranggotakan 43, tapi yang masih bertahan saat ini hanya tinggal 6, karena tidak ada pekerjaan dan penghasilan,” ucapnya.
Darwasyah menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi.
Namun, proses E-katalog yang terjadi di Kabupaten Kebumen dinilai AJK tidak terbuka dan pilih kasih. Mereka menilai pada proses pengadaan tidak ada kompetisi yang terjadi karena pemenang tender proyek sudah bisa ditentukan.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Gabpeknas Moch. Alwanudin Nawawi. Menurutnya, hal itu menunjukkan dugaan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada kompetisi antar para penyedia.
“Sistem E-katalog bagus, hanya perlu ada pengawasan, agar praktik-praktik yang melanggar hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terjadi. Karena proses kecurangan terindikasi kuat bisa terjadi. Hal itu berupa apa saja atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, sejak diberlakukannya E-katalog dua tahun terakhir, 2023-2024, anggota asosiasi mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena kurangnya akses untuk informasi dan undangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog.