Ragamsumbar.com – Seorang pria di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya pergi berjualan sayur di pasar.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld mengungkapkan, kasus perkosaan itu terjadi pada Senin (29/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat ini korban masih anak dan berusia 17 tahun. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan tanggal 16 Mei di rumahnya. Saat ditangkap tersangka mengakuinya,” kata Kompol Rifeld saat jumpa pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu 22 Mei 2024.
“Ketika rumah sepi, tersangka masuk kamar kemudian melakukan kekerasan seksual. Korban diam, karena sempat ada ancaman dari tersangka kepada korban ,” terang Kompol Rifeld.
Rifeld menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke kakaknya kejadian yang dialaminya
“Setelah kejadian tersebut korban syok, kabur mengamankan diri. Korban menceritakan kejadian ini ke kakaknya, dan keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan ke polisi,” terang Kasat Reskrim Polresta Magelang.
“Yang pasti tersangka mengambil kesempatan ketika rumah sepi dan istrinya tersangka ada di tempat usaha, pedagang,” katanya.
Menurut Rifeld, tersangka dikenakan Pasal 6c ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidana 12 tahun penjara dan ditambah sepertiganya apabila itu terjadi di dalam lingkup keluarga,” tegas Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld.
(Yyk)