Polresta Magelang Tangkap Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Srumbung

Polresta Magelang Tangkap Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Srumbung
Polresta Magelang Tangkap Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Srumbung. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembakaran 2 unit sepeda motor milik korban atas nama Normiyati, warga Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang hangus terbakar di rumah terasnya.

Dalam kejadian tersebut, Polresta Magelang berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dengan kerombong, 2 unit sepeda motor milik korban, jaket warna hitam, satu buah tas rempang, satu pasang sepatu warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Saat memimpin konferensi pers, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Srumbung, Rabu 22 Mei 2024.

Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa pembakaran 2 unit sepeda motor ternyata otak pelakunya adalah satu orang. Ada pun kronologis dan pengungkapannya diawali dengan adanya laporan polisi tentang terbakarnya 2 unit sepeda motor di wilayah Srumbung yang terjadi 9 Mei 2024.

Berdasar pada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satreskrim Polresta Magelang bersama Reskrim Polsek Srumbung, mengidentifikasi kejadian dan menyimpulkan kejadian ini bukanlah peristiwa kebakaran, namun peristiwa pembakaran sepeda motor dengan korban atas nama Normiyati (45 tahun), dengan alamat Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

“Kemudian dari pemeriksaan Polresta Magelang, berhasil mengamankan tersangka atas nama AN dan AR, sementara itu AR merupakan tersangka utama yang menyuruh untuk mencelakai korban,” tuturnya.

Kapolresta Magelang juga menyampaikan, penyebab pembakaran sepeda motor milik korban tersebut, yang diawali pada tanggal 3 Mei 2024 tersangka AR curhat kepada AN bahwa istri siri AR selingkuh dan meninggalkan AR. Dari hal tersebut itulah yang menyebabkan AR sakit hati dan menyuruh AN untuk mencelakai mantan istri sirinya.

Kemudian AN melakukan pengamatan di sekitar rumah korban. Selama pengamatannya, AN tidak pernah melihat korban. Atas saran AN kepada AR untuk membakar 2 sepeda motor yang selalu parkir di depan rumah korban, dengan cara menyiramkan spritus ke sepeda motor kemudian dilemparkannya kain yang sudah dinyalakan api. Hal tersebut disepakati oleh AR dan AN, kemudian AN melaksanakan perintah AR untuk mengeksekusi rencana tersebut.

“Untuk Tersangka dikenakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Yyk)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT