Ragamsumbar.com – MG (44), warga Kaligesing Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil 32 Minggu atau 8 bulan.
Pelaku mengaku menyetubuhi MN sudah 2 kali. Perkara persetubuhan ini terungkap Ketika kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah, kemudian keluarga membawa korban ke puskesmas dan baru diketahui bahwa korban telah hamil 32 Minggu atau 8 Bulan.
Selanjutnya korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali.
Dalam konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, Pelaku dan Istrinya serta korban terbiasa tidur bersama, ketika istri pelaku tidur pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan hubungan atau persetubuhan tersebut.
Dalam perkara persetubuhan ini dilakukan penyitaan 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 2 (dua) buah alat tes kehamilan dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.
“Selanjutnya Korban telah dilakukan VER (Visum Et Repertum),” kata Kapolres Purworejo.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 April 2024 di rumahnya. Saat ini Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo.
“Terhadap pelaku diduga melakukan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres Purworejo.
(fix)