Ragamsumbar.com – HM (21), Warga Bruno, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun Semagung, Desa Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu 17 Maret 2024.
Menurut keterangan korban Supoyo, Warga Desa Cempedak, sekitar pukul 19.15 WIB, sepeda motor yang diparkir di garasi rumahnya sudah tidak ada di tempatnya lagi/hilang, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Purworejo.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan setelah diketahui identitas pelakunya Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan di salah satu wilayah daerah kecamatan Bruno.
Dalam konferensi Pers, Rabu 15 Mei 2024, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
Dalam perkara kasus pencurian kali ini pelaku berhasil menggondol sepeda milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.
Menurut Keterangan Pelaku setelah mengambil sepeda motor tersebut pelaku menjualnya dengan harga 900 ribu dan uangnya tersebut di pergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.
“Sebelumnya, pelaku Juga pernah di tangkap Polisi dalam perkara Penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo,” kata Kapolres Purworejo.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
(fix)