Diduga Curi Motor Tetangga, Seorang Pria di Purworejo Berurusan dengan Polisi

Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, saat konferensi pers
Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, saat konferensi pers. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil mengamankan M bin HA (37), warga gang Selarik RT 01 RW 01, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang diduga mengambil motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, saat konferensi pers pada Sabtu 11 Mei 2024 sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pelaku merupakan buruh harian melakukan pencurian tersebut di dalam rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres.

Berawal dari laporan Dwi Iswanto, anak H. Iskandar ke Polsek Kutoarjo bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya dapat mengamankan pelaku pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00 WI.

Saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak,sehingga tersangka dengan mudah masuk ke dalam rumah kosong tersebut, serta mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.

Hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di rumahnya selama tiga hari,dan rencananya motor tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.

Di hadapan petugas, pelaku merasa penyesalan atas tindakan pencurian yang dilakukan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Saya baru sekali ini melakukan pencurian karena pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap pelaku M bin HA.

Atas kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,-,dan kepada pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(fix)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT