Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Tersangka Pencabulan Gadis Di Bawah Umur

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Tersangka Pencabulan Gadis Di Bawah Umur
Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Tersangka Pencabulan Gadis Di Bawah Umur. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengamankan FSWR (33) tahun, yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, menyebutkan bahwa pelaku berinisial FSWR, pemuda pengangguran merupakan warga Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat WA. Keduanya pun berpacaran, sampai terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” jelas Kapolres Purworejo pada saat konferensi pers, Kamis 9 Mei 2024 pagi.

Kronologi peristiwa, persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu pelaku mengajak korban (bunga) bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi, karena kedua orang tuanya sedang pergi.

Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban. Sebelumnya pelaku sudah pernah menyetubuhi korban di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ayah korban, setelah ayah korban memeriksa HP dan mencurigai pelaku FSWR, hingga akhirnya korban mengakui bahwa “FSWR” merupakan pacarnya dan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Polres Purworejo juga telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain, satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” imbau Kapolres Purworejo.

(fix)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT