Ragamsumbar.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya menghormati usulan Ombudsman RI tentang penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 hingga selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun usulan tersebut harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah.
“Usulan yang disampaikan Ombudsman RI untuk melakukan penundaan, sah-sah saja. Tentu pihak pemerintah dalam hal ini Kemen PANRB dan BKN perlu melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan,” kata Guspardi saat dihubungi, di Jakarta pada Rabu 8 Mei 2024.
Menurut Guspardi, pemerintah bisa meminta pokok-pokok pemikiran soal usulan penundaan seleksi CASN dari Ombudsman. Selanjutnya perlu dianalisa apa dampak jika seleksi CPNS 2024 dilakukan penundaan.
“Nah Kalau seleksi CASN 2024 ini ditunda, apakah cukup waktu bagi Kemen PANRB bisa menuntaskan pengangkatan setelah gelaran pilkada 27 November 2024 sampai akhir Desember 2024. Karena dari sisi regulasi mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2024,” ungkap Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan kekhawatiran Ombudsman RI bahwa kandidat yang akan berlaga di pilkada 2024 sangat rentan menjanjikan posisi ASN agar orang-orang memilihnya dan memunculkan relasi kepentingan antara politik dan harapan menjadi ASN memang cukup beralasan.
Namun begitu, perlu diingat bahwa saat ini kepala daerah sudah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dan kewenangan proses seleksi CASN dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Pak Azwar Anas (MenPANRB) telah menegaskan bahwa seleksi CASN 2024 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Seperti adanya livescore saat para peserta tes mengikuti ujian yang bisa jadi instrumen ketepatan, transparansi dan mengusir joki.
“Dimana nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi CASN akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN,” tutur Pak Gaus ini.
Oleh sebab itu dikatakan Guspardi, kekhawatiran Ombudsman RI bahwa seleksi CASN yang berdekatan dengan pilkada dijadikan komoditas politik, perlu dijawab oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu dalam seleksi CASN 2024.
“Jika Tidak ada pengaruh signifikan, termasuk kekhawatiran adanya janji-janji politik peserta Pilkada, maka tidak ada alasan untuk menunda seleksi CASN2024,” pungkas Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih telah mengusulkan agar CPNS tahun ini ditunda. Ia berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut mengingat akan ada pilkada pada November 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik,” ujarnya.
(*)