Ragamsumbar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengapresiasi terobosan yang dijalankan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU).
Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo tersebut, Senin 6 Mei 2024, menjadi bagian solusi untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah kepulauan.
“Ini merupakan terobosan yang bagus dari Pak Menkes yang berkolaborasi dengan Pak Mendikbudristek, karena memang kebutuhan dokter spesialis cukup besar dan kita butuh percepatan untuk memenuhinya. Formasi ASN-nya bisa dialokasikan sebenarnya, tetapi kuantitas SDM-nya yang sejalan dengan kualitasnya perlu diakselerasi,” ujar Anas seusai peluncuran program tersebut.
Melalui program tersebut, Anas optimistis, jumlah dokter spesialis bisa diakselerasi karena terdapat potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat pendidikan yang berdiri sendiri. Tentu saja dalam hal ini kolaborasi Kemendikbudristek menjadi sangat penting, karena fakultas kedokteran yang ada di perguruan tinggi harus mendampingi rumah sakit pendidikan yang ditunjuk.
“Dengan menjadikan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau RSPPU, saya kira selain akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis, pemerintah juga bisa melakukan pemerataan dokter spesialis di daerah yang kekurangan. Kalau normatif, pemenuhan kebutuhan dokter spesialis perlu waktu belasan tahun lamanya. Dengan program inovatif Pak Menkes ini, kita bisa memenuhi kebutuan dokter spesialis secara lebih cepat,” ujar Anas.
Anas melanjutkan, program tersebut sangat membantu Kementerian PANRB sebagai kementerian yang bertugas mengatur alokasi formasi ASN, termasuk dalam hal ini ASN bidang kesehatan yang akan ditempatkan di daerah 3T dan kepulauan.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah menyetujui 100 persen usulan kebutuhan formasi ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2024, yakni sebesar 23.200 formasi. Formasi tersebut terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).