Ragamsumbar.com – Kasus tawuran antar pelajar yang melibatkan dua SMK swasta di Purworejo, Jawa Tengah, belum lama ini, Polres Purworejo telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni DAS, FF, RGP, IM dan MFC.
Berdasarkan bukti yang cukup mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Anak Kabupaten Purworejo.
“Dari peristiwa tawuran antar pelajar di Purworejo yang sempat viral di media sosial, Polres Purworejo berhasil mengamankan 12 pelajar yang terlibat dan telah di mintai keterangannya guna proses penyidikan” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Dari hasil proses penyidikan, ada lima pelajar yang diduga melakukan tindakan pidana karena tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam yang diatur Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau benda yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP.
“Dari 12 orang pelajar yang kami amankan, lima diantaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tujuh sebagai saksi dan kami lakukan pembinaan,” jelas Kapolres Purworejo.
Ketujuh pelajar dengan didampingi orang tuanya mendapatkan pembinaan oleh KBO Binmas IPDA Eko Purwanto, Jum’at 3 Mei 2024 pagi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar meraka tidak mengulangi tindakan (tawuran) kembali diwaktu mendatang.
“Kami harapkan adik-adik lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial agar tidak terulang lagi kejadian serupa.kalian masih jiwa muda, namun perlu hati-hati dan mempertimbangkan ketika akan melakukan perbuatan yang kurang baik karena hal tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum dan akan mempengaruhi masa depan kalian,” ucap KBO Sat Binmas saat melaksanakan pembinaan.
KBO berpesan terhadap para orang tua pelajar untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anaknya jangan sampai salah memilih pergaulan.
(fix)