Asyik Bermain Judi Kartu Ceki, Empat Warga Purworejo dan Kulonprogo Ditangkap Polisi

Warga Purworejo dan Kulonprogo Ditangkap Polisi
Empat Warga Purworejo dan Kulonprogo Ditangkap Polisi. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian pada Minggu (10/03/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di Brengkelan, Purworejo, Jawa Tengah.

Keempat pelaku yakni Yatno (47), Sulis (55), Yono (28) merupakan warga Purworejo, sedangkan Toyo (56), warga Kulonprogo DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, pada saat Konferensi Pers, Selasa 30 April 2024, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, menjelaskan kronologi kejadian perjudian.

Berawal dari adanya laporan warga bahwa di sebuah pekarangan milik Wahyu Pribadi di RT 001 RW 001 Brengkelan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo dengan sigap menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan. Didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang, selanjutnya para pelaku ditangkap dan digelandang ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.

Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu buah lampu dan uang tunai sejumlah Rp834.000.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Kapolres Purworejo.

(fix)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT