BeritaJawa Tengah

Gegara Live Instagram, Pelajar Dua SMK Swasta di Purworejo Lakukan Tawuran, 12 Siswa Diamankan

9
×

Gegara Live Instagram, Pelajar Dua SMK Swasta di Purworejo Lakukan Tawuran, 12 Siswa Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo mengadakan konferensi pers terkait tawuran pelajar smk swasta
Polres Purworejo mengadakan konferensi pers terkait tawuran pelajar smk swasta, Kamis 25 April 2024 siang.

Ragamsumbar.com – Tawuran antar pelajar SMK swasta kembali terjadi di Jalan Purworejo – Kemiri, masuk wilayah Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Jum’at 19 April 2024.

“Tawuran pelajar antar 2 SMK swasta yang ada di Purworejo disertai pengeroyokan pada salah seorang pelajar terjadi sekitar pukul 17.00 WIB atau 5 sore,” jelas Kapolres Purworejo.

“Tawuran antar pelajar ini terjadi tidak hanya menggunakan tangan kosong tetapi ada beberapa yang menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi oleh Waka Polres Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P, pada saat konferensi pers Kamis 25 April 2024 siang.

“Terjadinya tawuran berawal dari live Instagram dan saling menantang dan memberi komentar yang tidak baik, hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” tambah Kapolres Purworejo.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial dan viral di media sosial.

Dari adanya kabar peristiwa tawuran antar pelajar, Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku tawuran. Akibat kejadian tersebut ada korban seorang pelajar mengalami pingsan dan 1 unit sepeda motor yang rusak.

Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 buah flasdisk berisi video kejadian dan 1 potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau pada para pelajar yang lain jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah, tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” imbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.

(fix)

Kami kini hadir di Google News
Banner 120x600 pixels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *