Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Muefri bersama jajarannya foto bersama Asisten III, Hamdani dan jajaran di lobi kantor Bupati Solsel, Rabu (9/9/2020). (Ist)
Ragamsumbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel) menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan Pengadilan Negeri Solok Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) di ruang kerja Plt. Bupati, Rabu (9/9/2020).
Penyerahan ini menandakan tidak lama lagi kabupaten ini bakal memiliki pengadilan sendiri.
“Saat ini, untuk melakukan persidangan, harus pergi ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Ini sudah berlangsung cukup lama, sudah saatnya Kabupaten ini memiliki pengadilan negeri, ” kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Muefri, SH, MH usai menerima sertifikat lahan sekitar 1 hektare.
“Iya, untuk saat ini masyarakat Solsel untuk melaksanakan persidangan harus ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, hanya saat pandemi sudah dilakukan virtual, sebelumnya mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh,” ujar Muefri.
Dijelaskannya, dengan telah diserahkannya sertifikat tanah ini, maka dengan segera kami akan mengurus ke Mahkamah Agung untuk penganggaran pembangunannya.
“Ini sudah jelas, dengan adanya sertifikat dan sudah diserahkan, maka kami dengan segera akan mengurusnya ke Mahkamah Agung, untuk pengajuan dana pembangunannya,” ungkapnya.
Menurutnya, ini akan bisa berlangsung cepat, tahun depan (2021) sudah bisa dilaksanakan pembangunannya karena legalitasnya sudah jelas.
“Tahun depan mungkin sudah bisa dilaksanakan pembangunannya, di mana secara legalitas sudah diserahkan boleh Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum, Amdani, didampingi Kabag Hukum, Ilhamka Yuzid yang menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah tersebut menyebutkan, pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan untuk pembangunan itu sesuai dengan kewenangan.
“Kami telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pengadilan tinggi untuk pembangunan gedung pengadilan negeri Solok Selatan. Sertifikat itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat,” jelasnya.
Dikatakannya, luas lahan yang diserahkan itu, sekitar lebih kurang satu hektare berlokasi di Liki, Nagari Lubuk Gadang barat daya, Kecamatan Sangir.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut berupa hibah dan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 19 tentang barang milik daerah.
“Untuk penyerahan hibah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga prosesnya cepat dan pelaksanaan pembangunannya segera terwujud, sehingga Solsel memiliki Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
(ems)