Ragamsumbar.com – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pencarian informasi atas keberadaan PT. Inmas Abadi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi akan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harapan Yurman dengan mendatangi KLHK dapat kejelasan yang lebih tepat terkait keberadaan PT Inmas Abadi yang mendapat penolakan warga dan aktivis lingkungan tersebut.
“Dengan kami datang ke Kementerian LHK, harapan kami nantinya dapat kejelasan yang lebih tepat terkait keberadaan PT Inmas Abadi yang mendapat penolakan warga dan aktivis lingkungan”, ujar Yurman.
“Salah satu dari hasil temuan kami saat melihat dokumen IUP, bahwa wilayah tambang berada persis di sempadan sungai seblat. Kemudian, pihaknya juga akan mempertanyakan kelengkapan dokumen dan perizinan yang dikantongi oleh PT Inmas Abadi”, lanjutnya.
“Nanti di sana juga kami akan menanyakan sejauh mana proses perizinan yang diurus oleh perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Yurman juga mengatakan, dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Inmas Abadi tertuang, kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Inmas Abadi terdapat dalam kawasan hutan. Sehingga, operasi produksi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin lebih lanjut dan menteri yang membidangi kehutanan.
“Ini juga menjadi pertanyaan yang akan kami sampaikan ke kementerian. Sampai dimana perizinan PT Inmas Abadi atas kawasan hutan yang masuk dalam peta pertambangan perusahaan tersebut,” pungkas Yurman.
(adv)