Ragamsumbar.com – DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat membahas perihal laporan hasil pembahasan pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (29/5/2023).
Dalam rapat paripurna nampak hadir Sekretaris Daerah Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu. Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah yang memimpin rapat tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Sumardi menuturkan pemerintah daerah disamping melaksanakan tugas sebagai pelayan daerah. Mereka juga dituntut dapat menciptakan pendapatan hasil daerah untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
“Untuk itu, pemerintahan daerah, baik Provinis maupun Kabupaten dan Kota perlu penyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelas Sumardi.
Dikatakannya, bahwa pansus telah melakukan pembahasan secara internal pansus maupun dengan instansi seperti, dinas perizinan, dinas pariwisata, RSMY, Rskj Soeprapto dan dinas-dinas yang ada dalam lingkup pemerintah provinsi Bengkulu.
Sejumlah rapat telah diadakan untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah.
Lewat rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.
Meskipun demikian ia menegaskan pansus berhasil menyelesaikan laporan sesuai dengan jadwal yang diagendakan Banmus. Ia juga mengatakan bahwa perda ini dapat digunakan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024.
(Adv)