Dempo Xler: Terjadi Pemicu Konflik Masyarakat Dengan PT. Agricinal karena Batas Lahan HGU Belum Jelas

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.

Ragamsumbar.com – Konflik yang berkepanjangan antara PT. Agricinal di Kecamatan Seblat dan Marga Sakti Kabupaten Bengkulu Utara dengan masyarakat setempat sampai saat ini belum kunjung ditindaklanjuti.

Pemicu konflik ini diduga mulai dari pelanggaran garis sempadan sungai, pantai, pemukiman masyarakat bahkan kawasan hutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Hal ini dapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, menurutnya, konflik sudah lama terjadi, sebagai pemicu konflik dengan masyarakat karena batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal belum jelas. Inilah yang harus menjadi cacatan pemerintah, BPN dan termasuk perusahaan.

“Meskipun belum jelas batas patok lahan, namun pihak perusahaan terus melakukan aktivitas diatas lahan yang menjadi komplik, inilah yang membuat masyarakat menjadi resah,” ujar Dempo

05b4a727e924642867d50b6c84163d6d 420x270

Kemungkinan saat ini pihak perusahaan masih memanen sawit di atas tanah yang diklaim warga milik mereka dan mungkin juga di lahan kawasan hutan, ini belum jelas. Sebelum persoalan ini belum diselesaikan, saya rekomendasikan agar pemda tidak memperpanjang izin HGU untuk mengantisifasi terjadi konflik yang berkepanjangan. Kalau ada pelanggaran hukum, saya sarankan juga agar pihak penegak hukum mengusut persoalan ini, tuturnya.

Lanjut Dempo, dari hasil rapat bulan lalu  telah sepakat tim Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu akan turun untuk mengecek patok batas HGU hasil perpanjang PT. Agricinal dengan menghadirkan ahli. Untuk biayanya ditanggung oleh perusahaan tetapi sampai saat ini perusahaan tidak punya sikap.

Menurut kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Sebelat Dr. A. Bukhori, S.H., M.H menyampaikan, batas tanah permanen HGU seluas 6.269 hektare, tanah inclave, tanah yang dilepaskan haknya, garis sempadan pantai, sungai dan lainnya sampai saat ini tidak jelas fisiknya.

Kami mendasak agar tim komisi I dan pemprov segera turun ke lokasi lahan HGU PT. Agricinal untuk memastikan patok batas atau pemasangan tanda batas tanah permanen sesuai dengan izin HGU ” kata Bukhori.

Kami sangat sesalkan sekali, akibat belum dipasang tanda batas permanen tersebut akhirnya menimbulkan konflik. antara petani dengan pihak PT. Agricinal terkhusus di pinggiran aliran sungai. Komplik ini terjadi karena saling klaim  tanam tumbuh kelapa sawit di luar HGU perpanjangan seluas 6.269 hektare dan sepanjang air/sungai. Bahkan Akibat komplik ini sudah ada beberapa warga yang ditahan dan berproses hukum oleh aparat penegak hukum, ungkap Bukhori

Belum jelas batas tanah secara permanen HGU perpanjangan PT. Agricinal seluas 6.269 hektare untuk sempadan sungai, pantai, namun tanam tumbuh kelapa sawit masih dikuasai oleh pihak PT. Agricinal. Walaupun tanah dan tanam tumbuhnya sudah dilepaskan haknya di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 18 September 2020 seluas 1.804 hektare dari luasan HGU semula seluas 8.902 hektare.

Pentingnya garis sempadan pantai, garis sempadan sungai/Air Sebelat, Air Senabah, Air Macang Besar, Air Krikut hingga dipinggir air sabai untuk dipasang tanda batas tanah secara permanen. Karena di lokasi tersebut sampai dengan saat ini sering timbul masalah hukum sebelum direflanting dan pohon sawit PT. Agricinal,” pungkasnya.

(adv)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT